Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
23 Jul 2026
KEGIATAN PUSKESMAS
Kosambi 15 Juli 2026 – Dalam rangka mendukung peningkatan pengetahuan kesehatan bagi peserta didik baru, ...
-
23 Jul 2026
KEGIATAN PUSKESMAS
Kosambi 15 Juli 2026 – UPTD Puskesmas Kosambi turut berpartisipasi dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan ...
-
23 Jul 2026
KEGIATAN PUSKESMAS
UPTD Puskesmas Kosambi Laksanakan Supervisi Fasilitatif (SUFAS) ke Praktik Dokter GigiDalam upaya meningkatkan dan memastikan ...
-
23 Jul 2026
KEGIATAN PUSKESMAS
TPA Jatiwaringin- 07 Juli 2026. Dalam rangka mendukung upaya penanganan dampak kebakaran di Tempat Pemrosesan ...
-
23 Jul 2026
KEGIATAN PUSKESMAS
Kosambi, 6 Juli 2026 – UPTD Puskesmas Kosambi menggelar kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang ...