Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
KEGIATAN PUSKESMAS
Kosambi, 30 September 2026 – UPTD Puskesmas Kosambi melaksanakan kegiatan Drill Emergency Penanganan Hemorrhagic Postpartum ...
-
23 Oct 2026
KEGIATAN PUSKESMAS
KOSAMBI – UPTD Puskesmas Kosambi menyelenggarakan pelayanan Keluarga Berencana (KB) dalam rangka memperingati World Contraception ...
-
23 Oct 2026
KEGIATAN PUSKESMAS
Kosambi, 16 September 2026 – UPTD Puskesmas Kosambi membuka posko kesehatan di lokasi kejadian kebakaran ...
-
23 Oct 2026
KEGIATAN PUSKESMAS
Kosambi-September 2026 – UPTD Puskesmas Kosambi mengikuti kegiatan Rapat Penguatan Koordinasi Lintas Program/Lintas Sektor dalam ...
-
23 Oct 2026
KEGIATAN PUSKESMAS
Kosambi, 17 September 2026 — UPTD Puskesmas Kosambi menyelenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) sebagai bagian ...