Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Jul 2026
KEGIATAN PUSKESMAS
Kosambi 15 Juli 2026 – Dalam rangka mendukung peningkatan pengetahuan kesehatan bagi peserta didik baru, ...
-
23 Jul 2026
KEGIATAN PUSKESMAS
Kosambi 15 Juli 2026 – UPTD Puskesmas Kosambi turut berpartisipasi dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan ...
-
23 Jul 2026
KEGIATAN PUSKESMAS
UPTD Puskesmas Kosambi Laksanakan Supervisi Fasilitatif (SUFAS) ke Praktik Dokter GigiDalam upaya meningkatkan dan memastikan ...
-
23 Jul 2026
KEGIATAN PUSKESMAS
TPA Jatiwaringin- 07 Juli 2026. Dalam rangka mendukung upaya penanganan dampak kebakaran di Tempat Pemrosesan ...
-
23 Jul 2026
KEGIATAN PUSKESMAS
Kosambi, 6 Juli 2026 – UPTD Puskesmas Kosambi menggelar kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang ...